BAB II
PERSYARATAN TEKNIK PELAKSANAAN
II.1.
PEKERJAAN CLEARING DAN STRIPPING ( PEMBERSIHAN DAN PENGUPASAN LAHAN)
II.1.
UMUM
- Uraian
- Pekerjaan ini
mencakup pembabatan rumput dan akar-akarnya lalu mengumpulkannya,
menggaruk (mengupas) tanah asli yang belum mengalami proses pemadatan
sampai kedalaman kurang lebih 50 cmdari muka tanah asli, mengumpulkannya
dan mengusahakan agar prosespengeringan tanah hasil pengupasan ini dapat
terjadi untuk selanjutnya bila keadaan tanah tersebut memenuhi
persyaratan yang ada akan digunakan sebagai tanah urugan dengan petunjuk
dari Deteksi Teknik
- Pekerjaan ini
bertujuan untuk mendapatkan permukaan tanah asli yang terbebas dari
rumput dan tanaman lain untuk selanjutnya dapat diketahui kuantitas tanah
asli.
- Pekerjaan di Bagian yang Berkaitan dengan Seksi Ini :
- Transportasi dan
penanganan :
Seksi I.5
- Pemeliharaan terhadap
Arus Lalu Lintas : Seksi
I.8
- Rekayasa Lapangan :
Seksi I.9
- Material dan
Penyimpanan :
Seksi I.11
- Timbunan (urugan) :
Seksi I.3
- Pelaporan dan Pencatatan
- Untuk setiap
pekerjaan yang dibayar menurt Seksi ini, Kontraktor harus menyerahkan
kepada Direksi Teknik, sebelum memulai pekerjaan, gambar rincian potongan
melintang yang menunjukan tanah asli sebelum operasi pembabatan dan
penggarukan dilakukan.
- Setelah pekerjaan
pembabatan dan penggarukan selesai, Kontraktor harus memberitahu Direksi
Teknikuntuk menyepakati langkah lebih lanjut.
II.1.2.
PROSEDUR PELAKSANAAN PEKRJAAN
- Pembabatan (Clearing)
harus dilaksanakan dengan seksama dengan mambabat rumput sampai kedalaman
akarnya. Akarnya, mengumpulkannya untuk dibuang ke tempat yang sesuai atau
atas petunjuk Direksi Teknik.
- Penggaruka (Stripping)
dilaksanakan setelah pembabatan selesaidilakukan supaya hasil
garukan/kupasan dari rumput atau kotoran. Penggarukan dilakukan sampai
kedalaman kurang lebih 50 cm atau sesuai petunjuk Direksi Teknik. Tanah
hasil kupasan dikumpulkan pada suatu tempat yang memungkinkan
terjadinya pengeringan tanah untuk
selanjutnya dilakukan pengujian sehingga mendapat kesimpualn apakah tanah tersebut
dapat digunakan sebagai material urugan.
- pekerjaan pembabatan
dan penggarukan harus dilakukan dengan gangguan seminimal mungkin terhadap
material di bawah dan di luar batas kerja.
II.1.3.
PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Kuantitas pekrjaan dalam seksi ini
dinyatakan dalam metere persegi, akan dibayar persatuan pengukuran pada harga
yang dimasukan dalam Penawaran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar dibawah,
yang merupakan kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan dan biaya yang
diperlukan sebagaimana diuraikan dalam seksi ini.
II.2.
PEKERJAAN GALIAN
II.2.1.
UMUM
- Uraian
- Pekerjaan ini
mencakup penggalian, penanganan, pembuangan, atau pembuatan stock dari
tanah atau material lain pada lokasi pekrejaan dan sekitarnya yang perlu
untuk penyelesaian Pekerjaan dengan memuaskan.
- Pekerjaan ini
diperlukan untuk pembuetan saluran drainage, untuk pembuatan formasi dari
galian atau pondasi untuk pipa, gorong-gorong, jembatan atau kontruksi
lainnya, untuk pembuangan material yang tak terpakai atau humus, untuk
pekerjaan stabilisasi dan pembersihan longsoran, untuk bahan galian
kontruksi dan untuk pembentukan secara umum dari tempat kerja seuai
dengan Spesifikasi ini dan yang memenuhi garis, ketinggian dan penampang
melintang yang ditunjukan dalam gambar atau yang diperintahkan oleh
Direksi Teknik.
- Pekerjaan di Bagian Lain yang Mengikat
a. Transportasi
dan Penanganan : Seksi I.5
b. Pemeliharaan
Terhadap Arus Lalulintas : Seksi I.
8
c. Rekayasa
Lapangan :
Seksi I.9
d. Material
dan Prnyimpanan :
Seksi I.11
e. Timbunan :
Seksi II.3
f.
Penyiapan Permukaan Jalan : Seksi II.4
g. Pekerjaan
Beton :
Seksi II.13
h. Pasangan
Batu :
Seksi II.16
- Toelransi Dimensi
a. Kelandaian
akhir, arah dan formasi sesudah tidak boleh bervariasi dan yang ditentukan
tidak boleh lebih dari 2 cm pada setiap titik.
b. Permukaan
galian yang telah selesai yang terbuka terhadap aliran air permukaan harus cukp
rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk menjamin drainageyang bebas dari
genangan.
4.
Pelaporan
dan Pencatatan
a. Untuk
seitap pekerjaan galian yang dibayar menurut seksi ini, Kontraktor harus
menyerahkan kepada Direksi Teknik, untuk memulai pekerjaan, gambar perincian
potongan melintang yang menunjukan tanah asli.
b. Kontraktor
harus menyerahkan kepada Direksi Teknik gambar perincian dari seluruh struktur
sementara diusulkannya atau yang diperintahkan untuk digunakan; seperti skoor,
turap, cofferdam dan tembok penahan dan harus memperolah persetujuan Direksi
Teknik.
c. Setelah
masing-masing galian untuk tanah dasar, formasi atau pondasi selesai,
Kontraktor harus memberitahu Direksi Teknik, sementara itu bahan landasan atau
material lain tidak bolehdipasang sebelum disetujui oleh Direksi Teknik untuk
kedalaman dari galian, dan sifat, mutu material pondasi sperti ketentuan yang
telah ditetapkan
- Jaminan Keselamatan Pekerjaan Galian
- Kontraktor harus
memikul seluruh tanggung jawab untuk menjamin keselamatan pekerja yang
melaksakan pekerjaan galian serta penduduk sekitar.
- Selama masa pekerjaan
galian, suatau suatu lerng yang stabil yang mampu menahan pekrjaan di
sekitarnya, struktur atau mesin harus dipertahankan sepanjang waktu, dan skoor serta turap yang
memadai harus dipasang, jika tepi permukaan galian yang sewaktu-aktu
tidak dilindungi dapat berbahaya/tidak stabil.
- Peralatan berat untuk
pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya tidak boleh diijinkan
berada atau beroperasi lebih dekat dari 1.5 m dari tepi galian