Rabu, 02 November 2011

tugas 3



BAB II
PERSYARATAN TEKNIK PELAKSANAAN
II.1. PEKERJAAN CLEARING DAN STRIPPING ( PEMBERSIHAN DAN PENGUPASAN LAHAN)
II.1. UMUM
  1.  Uraian
    1. Pekerjaan ini mencakup pembabatan rumput dan akar-akarnya lalu mengumpulkannya, menggaruk (mengupas) tanah asli yang belum mengalami proses pemadatan sampai kedalaman kurang lebih 50 cmdari muka tanah asli, mengumpulkannya dan mengusahakan agar prosespengeringan tanah hasil pengupasan ini dapat terjadi untuk selanjutnya bila keadaan tanah tersebut memenuhi persyaratan yang ada akan digunakan sebagai tanah urugan dengan petunjuk dari Deteksi Teknik
    2. Pekerjaan ini bertujuan untuk mendapatkan permukaan tanah asli yang terbebas dari rumput dan tanaman lain untuk selanjutnya dapat diketahui kuantitas tanah asli.
  2. Pekerjaan di Bagian yang Berkaitan dengan Seksi Ini :
    1. Transportasi dan penanganan                            : Seksi I.5
    2. Pemeliharaan terhadap Arus Lalu Lintas            : Seksi I.8
    3. Rekayasa Lapangan                                          : Seksi I.9
    4. Material dan Penyimpanan                                : Seksi I.11
    5. Timbunan (urugan)                                            : Seksi I.3
  3. Pelaporan dan Pencatatan
    1. Untuk setiap pekerjaan yang dibayar menurt Seksi ini, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Teknik, sebelum memulai pekerjaan, gambar rincian potongan melintang yang menunjukan tanah asli sebelum operasi pembabatan dan penggarukan dilakukan.
    2. Setelah pekerjaan pembabatan dan penggarukan selesai, Kontraktor harus memberitahu Direksi Teknikuntuk menyepakati langkah lebih lanjut.
II.1.2. PROSEDUR PELAKSANAAN PEKRJAAN
  1. Pembabatan (Clearing) harus dilaksanakan dengan seksama dengan mambabat rumput sampai kedalaman akarnya. Akarnya, mengumpulkannya untuk dibuang ke tempat yang sesuai atau atas petunjuk Direksi Teknik.
  2. Penggaruka (Stripping) dilaksanakan setelah pembabatan selesaidilakukan supaya hasil garukan/kupasan dari rumput atau kotoran. Penggarukan dilakukan sampai kedalaman kurang lebih 50 cm atau sesuai petunjuk Direksi Teknik. Tanah hasil kupasan dikumpulkan pada suatu tempat yang memungkinkan terjadinya  pengeringan tanah untuk selanjutnya dilakukan pengujian sehingga mendapat kesimpualn apakah tanah tersebut dapat digunakan sebagai material urugan.
  3. pekerjaan pembabatan dan penggarukan harus dilakukan dengan gangguan seminimal mungkin terhadap material di bawah dan di luar batas kerja.
II.1.3. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Kuantitas pekrjaan dalam seksi ini dinyatakan dalam metere persegi, akan dibayar persatuan pengukuran pada harga yang dimasukan dalam Penawaran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar dibawah, yang merupakan kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan dan biaya yang diperlukan sebagaimana diuraikan dalam seksi ini.
II.2. PEKERJAAN GALIAN
II.2.1. UMUM
  1. Uraian
    1. Pekerjaan ini mencakup penggalian, penanganan, pembuangan, atau pembuatan stock dari tanah atau material lain pada lokasi pekrejaan dan sekitarnya yang perlu untuk penyelesaian Pekerjaan dengan memuaskan.
    2. Pekerjaan ini diperlukan untuk pembuetan saluran drainage, untuk pembuatan formasi dari galian atau pondasi untuk pipa, gorong-gorong, jembatan atau kontruksi lainnya, untuk pembuangan material yang tak terpakai atau humus, untuk pekerjaan stabilisasi dan pembersihan longsoran, untuk bahan galian kontruksi dan untuk pembentukan secara umum dari tempat kerja seuai dengan Spesifikasi ini dan yang memenuhi garis, ketinggian dan penampang melintang yang ditunjukan dalam gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi Teknik.
  2. Pekerjaan di Bagian Lain yang Mengikat
a.       Transportasi dan Penanganan                : Seksi I.5
b.      Pemeliharaan Terhadap Arus Lalulintas : Seksi I. 8
c.       Rekayasa Lapangan                              : Seksi I.9
d.      Material dan Prnyimpanan                     : Seksi I.11
e.       Timbunan                                                         : Seksi II.3
f.        Penyiapan Permukaan Jalan                  : Seksi II.4
g.       Pekerjaan Beton                                               : Seksi II.13
h.       Pasangan Batu                                      : Seksi II.16
  1. Toelransi Dimensi
a.       Kelandaian akhir, arah dan formasi sesudah tidak boleh bervariasi dan yang ditentukan tidak boleh lebih dari 2 cm pada setiap titik.
b.      Permukaan galian yang telah selesai yang terbuka terhadap aliran air permukaan harus cukp rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk menjamin drainageyang bebas dari genangan.
4.      Pelaporan dan Pencatatan
a.       Untuk seitap pekerjaan galian yang dibayar menurut seksi ini, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Teknik, untuk memulai pekerjaan, gambar perincian potongan melintang yang menunjukan tanah asli.
b.      Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Teknik gambar perincian dari seluruh struktur sementara diusulkannya atau yang diperintahkan untuk digunakan; seperti skoor, turap, cofferdam dan tembok penahan dan harus memperolah persetujuan Direksi Teknik.
c.       Setelah masing-masing galian untuk tanah dasar, formasi atau pondasi selesai, Kontraktor harus memberitahu Direksi Teknik, sementara itu bahan landasan atau material lain tidak bolehdipasang sebelum disetujui oleh Direksi Teknik untuk kedalaman dari galian, dan sifat, mutu material pondasi sperti ketentuan yang telah ditetapkan
  1. Jaminan Keselamatan Pekerjaan Galian
    1. Kontraktor harus memikul seluruh tanggung jawab untuk menjamin keselamatan pekerja yang melaksakan pekerjaan galian serta penduduk sekitar.
    2. Selama masa pekerjaan galian, suatau suatu lerng yang stabil yang mampu menahan pekrjaan di sekitarnya, struktur atau mesin harus dipertahankan sepanjang  waktu, dan skoor serta turap yang memadai harus dipasang, jika tepi permukaan galian yang sewaktu-aktu tidak dilindungi dapat berbahaya/tidak stabil.
    3. Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya tidak boleh diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat dari 1.5 m dari tepi galian





Tidak ada komentar:

Posting Komentar